News
Berikut Tata Caranya dan 6 Hal Harus Diketahui saat Mengisi Sensus Penduduk 2020 via Online
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan dalam pelaksanaan sensus penduduk 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini merupakan kali ketujuh pemerintah menyelenggarakan sensus penduduk setelah Indonesia merdeka.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan dalam pelaksanaan sensus penduduk 2020.
Pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 dilakukan dalam dua cara, yakni secara online dan offline.
Untuk jadwal Sensus Penduduk 2020 online telah mulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
• Berikut 5 Minuman yang Bisa Jadi Pengganti Kopi di Pagi Hari, Mulai dari Teh Hijau hingga Coklat
Selain itu, BPS juga menyelenggarakan sensus penduduk secara offline yang akan diselenggarakan pada Juli 2020.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online dikutip dari sensus.bps.go.id:
1. Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi sensus.bps.go.id
2. Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit
3. Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
4. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”
5. Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.
6. Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke joinsp2020@bps.go.id.
Cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online) dikutip dari kanal Youtube BPS Statistics :
1. Siapkan dokumen penting untuk pengisian SP Online yaitu KTP, KK dan Akta Pernikahan.
2. Kunjungi laman resmi sensus.bps.go.id
• Kontak Senjata Brimob dan KKB, Setiap Berangkat Tugas, Bharada Doni Selalu Berkabar Dengan Keluarga

3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik 'Cek Keberadaan.