Berita Bitung
Proyek Belum Kelar Hingga Waktu Adendum, Kontraktor Bayar Denda Ratusan Juta
Hingga batas waktu adendum, 19 Februari 2020 batas waktu pengerjaan proyek di Kota Bitung Provinsi Sulut masih tak kunjung selesai
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
"Untuk denda, memang suka dikenakan ke mereka. Di SMP 12 harus bayar rp 200 juta dalam bentuk pajak dan untuk SMP 19 nilainya sementara kami hitung," jelas Ondang.
Pihaknya mengaku tidak akan melakukan pemutusan pekerjaan pada kontraktor, karena sebagai besar pekeraan tinggal 10 persen.
• Ricky Nelson, Sudah Temukan 11 Pemain Starter Sulut United
Di SMP 12 tinggal pasang jendela dan pintu, sedangkan di SMP 19 tinggal di cat, pasang jendela, pintu dan pagar depan.
Jika mereka diputus, pihaknya berpikir siapa yang akan meneruskan pekerjaan itu.
"Kami memikirkan asas manfaatnya, karena mereka sudah komitmen untuk diselesaikan dan belum ada kerugian negara. Karena anggarannya baru cair 30 persen dari dana yang digelontorkan di proyek itu," tandasnya.(crz)
• UPDATE! Abah Idris Ternyata Meninggal Saat Sholat di Masjid