Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Proyek Belum Kelar Hingga Waktu Adendum, Kontraktor Bayar Denda Ratusan Juta

Hingga batas waktu adendum, 19 Februari 2020 batas waktu pengerjaan proyek di Kota Bitung Provinsi Sulut masih tak kunjung selesai

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Proyek Belum Kelar Hingga Waktu Adendum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga batas waktu adendum, 19 Februari 2020 batas waktu pengerjaan proyek di Kota Bitung Provinsi Sulut masih tak kunjung selesai.

Hal ini membuat Komisi III DPRD Bitung bidang pembangunan berang, mereka pun mendatangi dan melihat langsung kondisi proyek yang belum kelar di SMP 12 Bitung di Kelurahan Wangurer Barat dan SMP 19 Bitung di Kelurahan Bitung Barat 2.

Vivi Ganap ketua Komisi III mendatangi satu di antara proyek pembangunan gedung sekolah dan ruang kelas pada Kamis pekan lalu dan Hasan Suga Wakil ketua Komisi III mendatangi lokasi itu Minggu kemarin.

"Hingga lewat waktu adendum proyek itu tak selesai, kami memang sudah menduga ketika datang melakukan pengecekan 29 Januari 2020," kata Vivi Ganap ketua Komisi III DPRD Bitung, Kamis (27/2/2020).

Elly-Tetty Pilgub 2020, Pengamat: Lawan OD-SK Seimbang, Namun Peluang Masih Sulit

Dia jelaskan untuk proyek pembangunan ruang kelas di SMP 12 Bitung nilai kontrak rp 1 miliar lebih dengan waktu kontrak 15 Oktober 2019 dan jangka waktu pekerjaan 70 hari kalender.

Sedangkan proyek pembangunan baru, ruang guru dan ruang kelas untuk SMP 19 di Kelurahan Bitung Barat 2 menyedot anggaran hampir Rp 2 miliar lebih.

"Harus dipertanyakan apakah pihak yang mengerjakan proyek itu membayar denda, karena sudah lewat waktu pengerjaan dan adendum," tegasnya.

Biznet Hadirkan Internet Unlimited, Paket untuk Perumahan Cuma Rp 330 Ribu per Bulan

Kedua proyek yang menuai sorotan itu, di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Menurut Hasan Suga Wakil ketua Komisi III DPRD Bitung, dari hasil pengecekan untuk di SMP 12 dari 4 ruang kelas belum sepenuhnya rampung.

Ada bagian yang tembok belum di finishing, begitu juga dengan di SMP 19 bangunan baru dan perkantoran belum selesai hingga masa adendum tanggal 19 Februari 2019.

"Harusnya dinas terkait melakukan pemutusan kontrak hingga Black list ke perusahan atau pihak ketiga yang tak becus mengerjakan proyek," kata Hasan.

Untuk itulah melihat kondisi pekerjaan proyek yang tak kunjung beres, pihaknya akan menyoroti pembangunan yang bersumber dari dana kelurahan 2020 agar tidak seperti pekerjaan tahun sebelumnya.

Warga Desa Sinuian Hilang di Danau Tondano, Begini Upaya Pencarian Korban

Pihaknya akan mendesak pihak eksekutif untuk membuka mata anggaran, dan pengelolaan dana kelurahan dari bagian Keuangan Kota Bitung agar tepat sasaran.

"Apalagi informasi yang kami terima pekerjaan dana kelurahan oleh kelompok masyarakat (Pokmas), harus dilihat legalitas, keabasahan pokmas itu jangan nanti akan kelola dana kelurahan baru terbentuk pokmasnya. Begitu juga dengan kontraktor, jangan berikan pekerjaan ke mereka yang blacklist," tegasnya.

Di tempat terpisah, Julius Ondang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung sedang mengkaji permasalahan proyek di SMP 12 dan SMP 19.‎

Masyarakat Minsel Apresiasi Sikap 30 Legislator, Akhiri Polemik AKD

Menurutnya ada peluang melanjutkan hingga perpanjangan tetap jalan sampai selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved