Mutilasi di Pasar Besar Malang
Sugeng, Pemutilasi Wanita di Pasar Besar Malang Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Editor:
Frandi Piring
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Sugeng Santoso, pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (26/2/2020).
Mendengar vonisnya, Sugeng Santoso hanya tertunduk.
Ditemui setelah persidangan, dia mengaku menerima putusan itu.
“Iya saya tahu (divonis 20 tahun). Saya menerima,” tutup Sugeng Santoso. (TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sugeng 'Pemutilasi' di Pasar Besar Kota Malang Divonis 20 Tahun Bui, Tertunduk Dengar Putusan Hakim, https://jatim.tribunnews.com/2020/02/26/sugeng-pemutilasi-di-pasar-besar-kota-malang-divonis-20-tahun-bui-tertunduk-dengar-putusan-hakim?page=all&_ga=2.177292775.374170473.1579486188-1697082778.1579486188.
Berita Terkait