Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mutilasi di Pasar Besar Malang

Sugeng, Pemutilasi Wanita di Pasar Besar Malang Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Sugeng Santoso, pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (26/2/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso dengan pidana 20 tahun penjara.

Sugeng Santoso dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Pasar Besar, Kota Malang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Miss X dan memotongnya. Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis,” kata Ketua Majelis Hakim, Dina Pelita Asmara, ketika membacakan vonis, Rabu (26/2/2020).

Dalam sidang tersebut, hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sugeng Santoso dipidana seumur hidup.

Dalam dakwaan, disebutkan Sugeng Santoso bertemu dengan Miss X di Jalan Laksamana Martadinata pada 7 Mei 2019.

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019). (Polres Malang Kota)
Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019). (Polres Malang Kota) (Surya Malang/Polres Kota Malang)

Sugeng Santoso yang tidak mempunyai tempat tinggal kemudian mengajak perempuan itu ke eks Gedung Matahari yang terletak di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang.

Di hari yang sama, Sugeng Santoso berusaha mengajak korban berhubungan badan.

Namun karena hasratnya tidak tercapai, dia kemudian menganiaya korban.

Sebab kemaluan korban mengeluarkan cairan berwarna putih dan darah.

Pembunuhan kepada si perempuan dilakukan Sugeng pada 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB.

Pria asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing itu menggorok leher korban menggunakan cutter.

Setelah terpotong, dia memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik.

10 Bukti Baru Mutilasi Oleh Sugeng di Pasar Besar Kota Malang Setelah Reka Ulang Adegan Dilakukan
10 Bukti Baru Mutilasi Oleh Sugeng di Pasar Besar Kota Malang Setelah Reka Ulang Adegan Dilakukan (Suryamalang.com)

Sugeng Santoso kemudian menyeret tubuh korbannya pelan-pelan ke atas banner.

Lalu, dia memotong tubuh korbannya menjadi enam bagian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved