Mutilasi di Pasar Besar Malang
Sugeng, Pemutilasi Wanita di Pasar Besar Malang Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso dengan pidana 20 tahun penjara.
Sugeng Santoso dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Pasar Besar, Kota Malang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Miss X dan memotongnya. Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis,” kata Ketua Majelis Hakim, Dina Pelita Asmara, ketika membacakan vonis, Rabu (26/2/2020).
Dalam sidang tersebut, hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sugeng Santoso dipidana seumur hidup.
Dalam dakwaan, disebutkan Sugeng Santoso bertemu dengan Miss X di Jalan Laksamana Martadinata pada 7 Mei 2019.

Sugeng Santoso yang tidak mempunyai tempat tinggal kemudian mengajak perempuan itu ke eks Gedung Matahari yang terletak di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang.
Di hari yang sama, Sugeng Santoso berusaha mengajak korban berhubungan badan.
Namun karena hasratnya tidak tercapai, dia kemudian menganiaya korban.
Sebab kemaluan korban mengeluarkan cairan berwarna putih dan darah.
Pembunuhan kepada si perempuan dilakukan Sugeng pada 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB.
Pria asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing itu menggorok leher korban menggunakan cutter.
Setelah terpotong, dia memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik.

Sugeng Santoso kemudian menyeret tubuh korbannya pelan-pelan ke atas banner.
Lalu, dia memotong tubuh korbannya menjadi enam bagian.