Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

news

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK: Saya akan Berikan Keterangan Sebaik-baiknya

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan KPK

Editor: Rhendi Umar
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat berada di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

"(Hasto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE ( Wahyu Setiawan)," kata Ali kepada wartawan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.30 WIB. Kepada wartawan, Hasto mengaku kedatangannya memenuhi KPK merupakan bentuk menjunjung tinggi hukum.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.

Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Beri Sumbangan Rp 2,2 Miliar untuk Lawan Virus Corona di Korea Selatan

Selain Hasto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik juga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Evi dipanggil pada Selasa (25/2/2020) kemarin namun berhalangan hadir karena banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.

Pemeriksaan Hasto dan Evi hari ini merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, Hasto dan Evi sudah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1/2020) lalu.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

36 Kasus Dihentikan KPK, Status Firli Masih Aktif di Polri, Disorot ICW: Ada Udang di Balik Batu

Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dipantau oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana buka suara soal kontroversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved