news
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK: Saya akan Berikan Keterangan Sebaik-baiknya
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan KPK
Dilansir TribunWow.com, Kurnia Ramadhana menganggap wajar jika publik menaruh curiga atas penghentian 36 kasus itu.
Kurnia Ramadhana pun menyinggung posisi Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini masih menjadi polisi aktif.
Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020).
• UPDATE! Elly Lasut Dilantik Mendagri, Hillary: Saatnya Warga Talaud Bergandengan Tangan
Menurut Kurnia, sebenarnya dihentikannya penyelidikan terhadap 36 kasus oleh KPK itu merupakan hal yang biasa.
Ia menilai, yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah pengumuman pengentian 36 kasus itu.
"Kita lihatnya sebenarnya hal yang biasa ya, ketika penyelidikan tidak ditemukan bukti dan bukan merupakan tindak pidana itu dihentikan penyelidikannya," ucap Kurnia.
"Persoalannya adalah kenapa harus diumumkan?"
Kurnia menganggap, Firli Bahuri justru dengan bangga mengumumkan penghentian 36 kasus terebut.
"Persoalannya adalah kenapa seakan-akan Pak Firli Bahuri ketika memaparkan tadi seakan-akan sebagai prestasi KPK?," kata Kurnia.
"Karena benar suatu saat kalau ditemukan bukti lagi toh bisa masuk ke penyidikan."
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020). Ia buka suara soal kontroversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan 36 kasus.
• Cari Kuota Murah? Dengan Kuota Super 4G Unlimited Kamu Bisa Nikmati Kuota Tanpa Batas, Cek Disini
Lantas, Kurnia pun menilai banyaknya kecurigaan publik soal penghentian kasus oleh KPK itu sebagai hal yagng lumrah.
Lebih lanjut, ia justru menyinggung posisi Firli Bahuri yang rangkap jabatan di KPK dan Polri.
"Sehingga menjadi wajar jika publik menduga misalnya ada deal-dealan tertentu," ucap Kurnia.
"Atau kita merujuk pada aktor yang diduga terlibat tapi dihentikan penyelidikan karena salah satunya pemegak hukum."