Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisah Pilu Seorang Pramugari Dipecat Hanya Karena Kelebihan Berat Badan 0,7 Kg

Kisah pilu seorang pramugari 25 tahun ia mengabdi di maskapai, Lalu peramugari itu dipecat hanya karena kelebihan berat badan 0,7 kilogram.

Editor:
Bangkapos.com
Ilustrasi menangis 

Ina kemudian membawa kasus ini ke pengadilan pada September 2017 lalu.

Pengadilan Industri memutuskan bahwa pemecatan tersebut dinyatakan adil.

Keputusan itu tentu membuat Ina merasa kecewa.

Persatuan Pramugari Malaysia (Nufam) baru-baru ini ikut angkat bicara.

“Kami tahu kasus baru-baru ini mungkin merupakan kemenangan bagi MAB (Malaysia Airlines Berhad) dan beberapa maskapai

penerbangan yang juga ingin menyingkirkan karyawan 'lama dan tua' mereka, tetapi itu tidak akan menghentikan Nufam dari terus

mengutuk perlakuan tak adil terhadap kru kabin," kata pihak Nufam seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (24/2/2020).

Ilustrasi pramugari.
Ilustrasi pramugari. ((New York Post))

Ketua Pengadilan Industri, Syed Noh Said Nazir pun mengungkapkan pembelaannya.

Ia mengatakan maskapai penerbangan telah membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil.

Meskipun demikian, Nufam tetap bersikeras memberikan pembelaan untuk Ina.

“Nufam telah mengetahui bahwa maskapai ini terus mencari untuk mempekerjakan awak kabin yang muda dan ramping," ujar pihak Nufam.

"Tetapi apa yang akan terjadi pada mereka nanti jika mereka tumbuh melampaui batas berat di tahun-tahun mendatang? Bagaimana

awak kabin perempuan mempertahankan berat badan ideal maskapai jika mereka hamil nanti? Akankah maskapai menghentikan mereka

dan memecat mereka juga?" pungkasnya.

Pramugari Beri Pengumuman Pesawat Siap Mendarat, Ingatkan untuk Move On, Netizen Sukses Dibuat Galau.
Pramugari Beri Pengumuman Pesawat Siap Mendarat, Ingatkan untuk Move On, Netizen Sukses Dibuat Galau. ((Freepik))

Pramugari Beri Pengumuman Pesawat Siap Mendarat, Ingatkan untuk Move On, Netizen Sukses Dibuat Galau

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved