Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan Kepsek Kepada Siswi SD, Modusnya Jadikan Korban Sebagai Pacar

IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Editor: Rizali Posumah
(suarapapua)
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Aksi bejat IWS ini sudah berlangsung sekitar 4 tahun.

Saat itu, korban diketahui masih duduk di bangku kelas VI SD dan sekarang sudah kelas X SMA.

Dari pemeriksaan polisi, untuk melancarkan aksi bejat tersangka tersebut korban dirayu dan dijadikan pacar.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (24/2/2020).

Selama menjalin hubungan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020 itu, tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban berulang kali.

Kasus terungkap

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru pembina pramuka kepada orang tua korban.

Mendapat informasi itu, kemudian korban dimintai konfirmasi oleh orangtuanya.

Korban akhirnya mengaku bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sekitar 4 tahun, sejak duduk di bangku kelas VI SD.

Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan kepala sekolah di sejumlah lokasi. Mulai ruangan kepala sekolah, ruang les, hingga penginapan.

Dijerat UU ITE

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga sudah menetapkan IWS sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved