Kasus Pencabulan Kepsek Kepada Siswi SD, Modusnya Jadikan Korban Sebagai Pacar
IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah dengan 1/3 masa tahanan, karena statusnya seorang guru.
Pernyataan Kepala Disdikpora
Sementara itu, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.
Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku
“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” ujarnya, kemarin.
Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Harusnya kepala sekolah menjadi pengayom dan contoh.
“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” ujarnya.
Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.
“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan.
Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” bebernya.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, juga menyayangkan kasus ini.
Apabila terbukti, kata dia, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan. Karenanya pelaku harus diberikan sanksi tegas.
“Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” kata Parwata ditemui usai membuka kegiatan Festival Kuliner Bali di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2) sore.