Penikaman
Cemburu Berujung Maut, Tak Terima Dibanding-bandingkan dengan Wanita Lain Istri Habisi Nyawa Suami
Istri yang berinisial S ini mengaku bahwa ia cemburu dan sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa suaminya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka."
"S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Penyidik pun berupaya mengungkap motif dan alasan S tega menghabisi nyawa pasangan hidupnya itu.
Berdasar hasil penyidikan, S mengaku cemburu dan sakit hati. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Murka Pijatannya Dibanding-bandingkan dengan Wanita Lain, Istri Tusuk Suami ke-7 nya sampai Tewas, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/24/murka-pijatannya-dibanding-bandingkan-dengan-wanita-lain-istri-tusuk-suami-ke-7-nya-sampai-tewas?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/cemburu-membawa-maut-123.jpg)