Resmi Ditutup, Pilgub Sulut 2020 Tanpa Calon Perseorangan
"Tidak ada calon dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh Jumat (21/2/2020).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Adapun, jika maju lewat jalur perseorangan maka harus memasukan jumlah minimal dukungan calon, dan sebaran dukungan
Dukungan dimaksud yakni formulir dukungan dilampiri fotokopi KTP-el.
Khusus untuk Pilgub Sulut, jumlah minimal dukungan itu ditetapkan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.908.115.
Berdasarkan jumlah DPT, minimum syarat dukungan bakal calon pilgub sebanyak 190.812.
Kemudian dukungan harus menyebar meliputi 8 dari 15 kabupaten/kota di Sulut. (ryo)
• Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret