Resmi Ditutup, Pilgub Sulut 2020 Tanpa Calon Perseorangan
"Tidak ada calon dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh Jumat (21/2/2020).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO. CO. ID - Pemilihan Gubernur/Wagub Sulawesi Utara (Sulut) 2020 tanpa calon dari jalur perseorangan.
Hingga batas akhir waktu ditentukan tak ada calon yang mendaftar di KPU Sulut.
"Tidak ada calon dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh Jumat (21/2/2020).
Batas akhir penyerahan dukungan calon perseorangan Kamis (20/2/2020) tengah malam.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka dua jalur untuk maju sebagai calon di Pilkada 2020. Ada jalur Partai Politik (Parpol) dan Jalur Perseorangan.
Jalur Parpol memang lebih populer, beda dengan jalur perseorangan ini minim peminat, tapi KPU tak patah arang dan terus mendorong masyarakat memanfaatkan jalur perseorangan ini, meski tak ada yang mendaftar akhienua.
Yessy Momongan, Anggota KPU Sulut mengatakan, KPU Provinsi dan 7 kabupaten /kota yang menyelenggarakan Pilkada masih terus menunggu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.
Tak banyak memang, sudah ada bakal calon yang mengonfirmasi untuk menyerahkan syarat dukungan.
Di KPU Provinsi Sulut sudah dibuka sejak 16 Februari, dan ditutup 20 Februari 2020
"Kita tunggu sampai pukul 24.00 WITA," kata dia.
Ada dan tidaknya calon Pilkada Gubernur 2020 dari jalur perseorangan akan ketahuan di hari terakhir ini
"Kita akan tunggu sambil ngopi sampai jam 12 malam," kata dia.
Sementara di KPU kabupaten/kota akan dibuka mulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020.
Yessy menegaskan, baik calon dari jalur Parpol maupun perseorangan diberlakukan sama.
Setelah penyerahan dukungan KPU akan melakukan melakukan pemeriksaan, sehingga 16-18 Juni 2020 akan ketahuan calon baik dari jalur Parpol dan perseorangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.