Tidak Ingin Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Terulang, OJK Buat Aturan Penilaian Kesehatan Asuransi
Setelah kasus Jiwasraya, OJK tidak ingin hal serupa terulang kembali. Sehingga OJK akan membuat penilaian kesehatan perusahaan asuransi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca Kasus gagal bayar Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampak tidak ingin kecolongan lagi.
Awal 2019 OJK telah membuat regulasi baru untuk memperketat industri asuransi.
Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi.
Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi menjelaskan dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi dari satu hingga lima.
Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah.
“Kalau satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. Misalnya turun dari rating satu ke dua maka kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu,” kata Ariastiadi di kantor OJK, Jakarta, pekan lalu.
Jika kondisi kesehatan menurun, OJK akan siapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material.
Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus.
“Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin,” ungkapnya.
Adapun tingkat penilaian kesehatan tersebut berdasarkan empat faktor mulai dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kemudian profil risiko dan penerapan penjaminan risiko.
Selanjutnya implikasi dari dua faktor tersebut terhadap tingkat liabilitas dan pemodalan perusahaan.
Dari faktor tersebut akan dihitung menjadi rating satu sampai lima.
Meski demikian OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah.
Menurut Aristiadi opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit bergantung dari kebijakan.