Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masih Bisa Diperbaiki Selama Proses di DPR
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kesalahan pengetikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Ia menambahkan, dalam kurun lima tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Tanah Air tidak pernah absen di atas angka 5 persen.
Tahun ini, pemerintah mematok target pertumbuhan 5,3 persen.
Bahkan, target tersebut diharapkan dapat tumbuh di akhir periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga 6 persen.
Namun target tersebut diperkirakan akan sulit dicapai bila pemerintah tak melakukan terobosan ekstrem. Dalam hal ini, terobosan ekstrem yang diklaim tengah dilakukan yaitu RUU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law.
"Ini saya kira sangat berat untuk mencapainya," ucap dia.
Persoalannya, banyak regulasi yang diatur di dalam RUU ini hanya menguntungkan segelintir kalangan.
"Kalau kita lihat bagian terkhusus tentang perpajakan, misalnya, bagaimana pemerintah akan menurunkan pajak badan usaha di Indonesia dari 30 sekian persen menjadi 20 sekian persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
"Melalui omnibus law itu pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi instan, tapi itu akan mengubah sistem demokrasi kita yang selama ini telah kita bangun. Karena ada banyak hal yang diubah," imbuhnya.
• Tidak Ingin Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Terulang, OJK Buat Aturan Penilaian Kesehatan Asuransi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki".