Pembayaran SPP Menggunakan Go-Pay: Nadiem Harus Jelaskan ke Publik
Praktek membayar biaya pendidikan (SPP) menggunakan Go-Pay via aplikasi Go-Jek jangan jadi kebijakan sebab akan jadi konflik kepentingan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Praktek membayar biaya pendidikan (SPP) menggunakan Go-Pay via aplikasi Go-Jek jangan jadi kebijakan sebab akan jadi konflik kepentingan. Hal itu disampaikan beberapa anggota Komisi X di DPR, yang membidangi pendidikan.
• BCL Pesan Makam Ashraf dan Dirinya
Anggota Komisi X DPR fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan kepada publik adanya sistem pembayaran SPP melalui Go-Pay di aplikasi Gojek.
Penjelasan itu, katanya, gar terhindar dari stigma tentang apakah ada atau tidak konflik kepentingan.
"Saya kira pada aspek ini Mas Nadiem perlu menjelaskan kepada publik agar tidak menjadi isu dan polemik," katanya kepada wartawan, Selasa (18/2).
Isu membayar biaya pendidikan manggunakan go-pay sangat sensitif karena Nadiem Makarim dikenal sebagai pemilik Gojek. Jadi, ia mengingatkan jangan sampai pembayaran SPP melalui Go-Pay ini menjadi konflik kepentingan.
"Persoalannya, apakah ini tidak menjadi conflict of interest dari menteri yang notabene adalah pemegang saham dari bisnis online tersebut?" ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai transaksi online memudahkan orang untuk melakukan pembayaran dengan cepat, mudah dan transparan. Lantas dia menyinggung kebocoran yang kerap terjadi saat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bukan tidak mungkin, kata dia, transaksi belanja kebutuhan sekolah bisa dilakukan secara online.
"Sehingga sekolah tidak harus menerima BOS dalam bentuk fresh money tetapi bisa langsung menerima dalam bentuk barang sesuai dengan kebutuhan dari dana yang direncanakan melalui penggunaan BOS," ujarnya.
• Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2023, Presiden Jokowi Minta Indonesia Bersiap
Wakil Ketua Komisi X DPR fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf tak mempermasalahkan jika biaya pendidikan di sekolah menggunakan Go-Pay melalui aplikadi Go-Jek.Pembayaran melalui aplikasi atau digitalisasi ini mempermudah orang, sehingga tidak bisa dihindari.
"Buat saya kalau selama tidak ada instruksi apapun melalui Kemendikbud, maka itu adalah proses digitalisasi biasa, karena dilakukan oleh sekolah, sekolah yang memilih, dia yang mau menerapkan apakah pakai OVO, apakah mandiri atau Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya, itu tidak apa-apa," katanya kepada wartawan, Senin (17/2).
Namun, Komisi X DPR akan memprotes jika penggunaan Gi-Pay itu merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Menurutnya, hal itu sama saja dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendikbud.
"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," imbuhnya.
Terdaftar 180 Lembaga
Sebelumnya, pihak Gopay menginformasikan bahwa SPP bisa diakses pembayarannya melalui aplikasi Gojek di fitur GoBills. Senior Vice President Sales GoPay, Arno Tse mengatakan, saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar di GoBills.