Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uji Coba Pemblokiran Ponsel Ilegal Android, iPhone dan Semua Merek Senin Hari ini, Cek IMEI HP Anda!

Pemblokiran ponsel ilegal dilakukan melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI).

Editor: Aldi Ponge
kompas.com
Ilustrasi Ponsel Black Market 

Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah masih menggodok skema pemblokiran.

Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, setelah membeli.

Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di counter handphone.

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, saat membeli.

"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).

Cara Mudah Cek IMEI

IMEI adalah adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomuunikasi yang tersambung ke jaringan seluler, secara unik.

Nomor IMEI antar satu perangkat dan lainnya berbeda-beda dan menempel pada perangkat yang bersangkutan.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kartu garansi dari pembuat, terdapat buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) yang bisa dicek di situs resmi Kementerian Perindustrian.

Jika belum mengetahui nomor IMEI perangkat kita, maka kita dapat melihatnya pada deret angka di stiker yang tertera di kardus kemasan perangkat yang kita miliki.

Jika tidak, kita dapat mengeceknya dengan menekan *#06# pada ponsel.

Setelah mendapatkan 15 digit nomor IMEI, maka kita bisa langsung mengeceknya di laman Kemenperin.

Apabila IMEI tersebut terdaftar, maka akan muncul pesan "IMEI terdaftar di dalam, database Kemenperin".

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved