Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Pemasok Narkoba Lucinta Luna Tertangkap, Apa Beda Pengguna dan Pengedar Serta Sanksi Hukumnya

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menangkap pengedar narkoba, yaitu IF atau FLO.

Editor: Indry Panigoro
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Lucinta Luna saat bicara soal kasus narkoba yang menjeratnya. 

Mengacu pada pasal 36, narkotika dalam bentuk jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.

Sementara penyerahan narkotika oleh dokter, berdasarkan pasal 43, hanya dapat dilaksanakan untuk:

Menjalankan praktik dokter dengan memberikannya melalui suntikan.

Menolong orang sakit dalam keadaan darurat (dengan suntikan).

Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Pengertian Pacandu/Pengguna Narkotika

Berdasarkan UU Narkotika pasal 1, pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

Sementara penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Sanksi Pengedar dan Pengguna Narkotika

Apabila dilihat dari tujuan UU Narkotika (Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009), secara tegas dinyatakan bahwa pemberantasan narkotika diperuntukan bagi pelaku peredaran gelap dan prekusor narkotika.

Dilansir dari hukumonline.com, sanksi bagi pengedar narkoba adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara sanksi bagi penyalah guna dan pecandu adalah wajib rehabilitasi dan maksimal 4 tahun penjara. 

(TribunStyle.com/Panggayuh Gigih)

Riklona, salah satu obat yang ditemukan di tas Lucinta Luna
Riklona, salah satu obat yang ditemukan di tas Lucinta Luna (Drugs.com | Polda Metro Jakarta Barat | ISTIMEWA)

Apa itu tramadol dan riklona? Obat yang disalahgunakan Lucinta Luna, Ini kegunaan dan risikonya

Sebelumnya seperti dilansir dari Kompas.com, polisi menemukan barang bukti berupa pecahan dua butir ekstasi dan dua jenis obat psikotropika.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved