Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Pemasok Narkoba Lucinta Luna Tertangkap, Apa Beda Pengguna dan Pengedar Serta Sanksi Hukumnya

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menangkap pengedar narkoba, yaitu IF atau FLO.

Editor: Indry Panigoro
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Lucinta Luna saat bicara soal kasus narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemasok narkoba yang disalahgunakan Lucinta Luna tertangkap, inilah perbedaan pengguna dan pengedar serta sanksi hukumnya.

Publik sedang dihebohkan dengan penangkapan Lucinta Luna di sebuah apartemen Selasa (11/2/2020).

Hasil tes urine menunjukkan Lucinta Luna positif mengonsumsi psikotropika.

Lucinta Luna Terjerat Narkoba Karena Depresi, Berikut 5 Jenis Depresi yang Kerap Diabaikan

Ditangkap pula tiga orang lainnya yang saat itu sedang bersama artis kontroversial itu.

Pihak yang berwenang juga telah mengamankan pemasok narkoba Lucinta Luna.

Lucinta Luna terjerat kasus narkoba
Lucinta Luna terjerat kasus narkoba (Tribunnews.com/Herudin)

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menangkap pengedar narkoba, yaitu IF atau FLO.

"Tersangka mengaku membeli narkoba itu dari IF alias FLO. Dan tadi pagi IF alias FLO sudah kami amankan serta sedang kami mintai keterangannya," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

IF atau FLO merupakan rekan dari Lucinta Luna.

Dari tangan IF alias FLO, polisi menyita 18 butir obat riklona.

Dalam keterangannya kepada penyidik, IF alias FLO mengatakan mendapatkan obat riklona dari dokter yang memberikan resep kepada dirinya.

Berkaitan dengan kasus narkotika Lucinta Luna, berikut ini perbedaan pengguna dan pengedar serta sanksi hukumnya.

UU Narkotika
UU Narkotika (luk.staff.ugm.ac.id)

Pengertian Pengedar Narkotika

Undang-Undang Narkotika memang tidak secara eksplisit mengatur pengertian serta sanksi pengedar.

Namun, Undang-Undang no. 35 tahun 2009 itu menjelaskan pengertian peredaran narkotika melalui pasal 35.

“Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved