Kasus Lucinta Luna
Lucinta Luna Dijerat Pasal dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara
Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan celana coklat, Lucinta Luna dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasusnya tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan celana coklat, Lucinta Luna dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasusnya tersebut, yang diadakan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa artis Lucinta Luna sudah naik statusnya menjadi tersangka.
Sementara tiga orang lainnya dengan inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22) masih menjadi saksi.
Lucinta dijerat dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengatakan, Lucinta memakai barang haram tersebut dengan alasan menghilangkan depresi.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khususnya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.
Saat Lucinta ditangkap ditemukan obat tramadol, tujuh butir riklona, dan pecahan ekstasi yang setelah digabung menjadi dua butir.
Sementara hasil tes urine menunjukkan Lucinta positif mengandung zat Benzodiazepine.
Dipanggil Mas Fattah
Terungkap nama asli artis Lucinta Luna adalah Muhammad Fattah.
Hal tersebut diketahui saat konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Jajaran polisi telah resmi menetapkan artis Lucinta Luna sebagai tersangka kasus Narkoba.
Lucinta Luna terlihat dihadirkan saat konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Dari tayangan langsung Kompas TV, terlihat Lucinta Luna memakai baju berwarna hijau, wajahnya ditutupi dengan masker.