Berita Bitung
DPRD Warning Pengelolaan Dana Kelurahan Rp 37 Miliar
Beberapa di antaranya harus adendum, diperpanjang jangka waktu pengerjaan hingga melakukan pergantian tukang atau bas yang mengerjakan proyek
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
"Kalau dari kelompok masyarakat harus jelas ada strukturnya, pengurus di dalamnya, administrasi pendukung lainnya. Dan jangan nanti akan diberikan pekerjaan proyek dana kelurahan baru membuat kelompok. Begitu juga dengan pihak ketiga atau kontraktor jangan lagi memberikan pekerjaan bagi mereka yang tidak beras menyelesaikan proyek tahun lalu apalagi diblack list," tandasnya.
Samsi Hima pemerhati pemerintahan dan politik kota Bitung, menilai untuk proyek-proyek yang bersumber dari dana kelurahan harus ada asas transparansi atau keterbukaan ke publik.
• Peluang ODSK di Pilgub 2020, Taufik Tumbelaka : Ingin Ada Kesinambungan Pembangunan yang Tegas
Dia ingin, setiap lurah menyampaikan kepada masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pihak lainnya terkait berapa nominal anggarannya.
"Apa-apa saja yang dikerjakan harus sesuai dengan kebutuhan dan asas manfaat. Jangan proyek yang belum atau tidak dibutuhkan warga, itu yang dikerjaan dengan dalil hanya ingin memperoleh keuntungan dari dana kelurahan," jelas Samsi.
Dia memberi contoh sudah banyak persoalan yang menyeret kepala desa, lurah dan lainnya ke masalah hukum karena dana kelurahan/desa.(crz)
• Ayo Hadiri Kegiatan Perlombaan Memperingati 4 Tahun OD-SK Memimpin Sulut Hebat