Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

DPRD Warning Pengelolaan Dana Kelurahan Rp 37 Miliar

Beberapa di antaranya harus adendum, diperpanjang jangka waktu pengerjaan hingga melakukan pergantian tukang atau bas yang mengerjakan proyek

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
sejumlah proyek yang bersumber dari dana kelurahan nampak tak kunjung rampung, diantaranya saluran atau got di belakang gedung PKK Kelurahan Girian Weru 2 dan jalan paving di lingkungan I Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun 2019 banyak pengerjaan proyek dari dana kelurahan yang diduga tak rampung.

Beberapa di antaranya harus adendum, diperpanjang jangka waktu pengerjaan hingga melakukan pergantian tukang atau bas yang mengerjakan proyek.

Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id dari Badan Keuangan dan Aset Pemerintah Kota Bitung, tahun 2020 dana kelurahan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan DAU tambahan dengan total Rp 37.997.400.000.

Setiap Kelurahan di 69 Kelurahan di Bitung, akan memperoleh Rp 880 juta dari Dana alokasi umum (DAU) tambahan dan Dana DAU.

DAU tambahan Rp 366 juta per kelurahan untuk kegiatan sarana prasarana dengan total anggaran 2.525.400.000, dan untuk program fisik dari sumber DAU Rp 514 juta per kelurahan dengan total Rp 35.466.000.000.

Rinto Ingin Novia Nyanyikan Black Dog dan Lagu Mongondow

Dari sejumlah temuan di atas, sejumlah legislatif di DPRD Bitung dalam tugas pengawasan dan anggaran di lingkup eksekutif pemerintah daerah angkat bicara.

Menurut fraksi PDI Perjuangan dan Komisi III bidang pembangunan, masalah itu jangan jadi lagi di tahun 2020 sehingga perlu dilibatkan aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi.

"Saya sangat setuju, selain inspektorat ada aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan yang dilibatkan dalam rangka pengawasan pengerjaan. Kalau perlu mereka yang terbukti bersalah atau lalai dalam melaksanakan proyek dana kelurahan tahun lalu dihukum," tegas Geraldi Mantiri ketua fraksi PDIP Perjuangan kepada Tribunmanad.co.id, Rabu (12/2/2020).

Hasan Suga personel Komisi III DPRD Bitung lantang menyikapi pengerjaan proyek dana kelurahan di tahun 2020 ini.

Kata Hasan, dari hasil sidak yang dilakukan komisi III beberapa waktu lalu jelas ditemukan masih ada persoalan dalam proyek dana kelurahan.

Kembangkan Pariwisata di BMR, Pemprov Bakal Oper Turis Korea

"Kami meminta dan mendesak, seluruh 69 lurah di 8 kecamatan se-Kota Bitung melakukan MoU dengan aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Aba Hasan sapaannya.

Politisi PAN ini menilai, hal itu harus dilakukan dengan alasan proyek dana kelurahan adalah uang rakyat dan dipakai untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyak.

Apa jadinya kalau sampai salah digunakan seperti tahun sebelumnya, sehingga jika ada MoU dengan Polisi dan kejaksaan kalau sampai ada yang berani main-main dengan dana kelurahan akan berhadapan dengan hukum.

Ketua fraksi Air (Amanah Raya) ini juga akan menyoroti dan mengawasi terhadap para pihak yang akan melaksanakan pekerjaan proyek dana kelurahan 2020.

Rinto Ingin Novia Nyanyikan Black Dog dan Lagu Mongondow

Yaitu kelompok masyarakat (Pokmas) dan pihak ketiga atau kontraktor, pihaknya mewarning keras harus jelas keberadaan pokmas dan kontraktor.

"Kalau dari kelompok masyarakat harus jelas ada strukturnya, pengurus di dalamnya, administrasi pendukung lainnya. Dan jangan nanti akan diberikan pekerjaan proyek dana kelurahan baru membuat kelompok. Begitu juga dengan pihak ketiga atau kontraktor jangan lagi memberikan pekerjaan bagi mereka yang tidak beras menyelesaikan proyek tahun lalu apalagi diblack list," tandasnya.

Samsi Hima pemerhati pemerintahan dan politik kota Bitung, menilai untuk proyek-proyek yang bersumber dari dana kelurahan harus ada asas transparansi atau keterbukaan ke publik.

Peluang ODSK di Pilgub 2020, Taufik Tumbelaka : Ingin Ada Kesinambungan Pembangunan yang Tegas

Dia ingin, setiap lurah menyampaikan kepada masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pihak lainnya terkait berapa nominal anggarannya.

"Apa-apa saja yang dikerjakan harus sesuai dengan kebutuhan dan asas manfaat. Jangan proyek yang belum atau tidak dibutuhkan warga, itu yang dikerjaan dengan dalil hanya ingin memperoleh keuntungan dari dana kelurahan," jelas Samsi.

Dia memberi contoh sudah banyak persoalan yang menyeret kepala desa, lurah dan lainnya ke masalah hukum karena dana kelurahan/desa.(crz)

Ayo Hadiri Kegiatan Perlombaan Memperingati 4 Tahun OD-SK Memimpin Sulut Hebat

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved