Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Polisi Buru 2 Orang Warga yang Kabur dari Masa Karantina Virus Corona, Terancam Dipenjara

Mereka seharusnya menjalankan karantina selama 14 hari yang diberlakukan oleh pemerintah untuk menahan penyebaran virus.

SCMP/Dickson Lee
Polisi Hong Kong akan mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan dua orang yang lolos dari karantina 14 hari mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak dua orang melarikan diri dari tempat karantina.

Polisi Hong Kong memburu dua orang yang melarikan diri dari karantina virus corona.

Mereka seharusnya menjalankan karantina selama 14 hari yang diberlakukan oleh pemerintah untuk menahan penyebaran virus.

UPDATE TERBARU Korban Virus Corona: 1.013 Orang Meninggal Dunia, Sebanyak 42.763 Orang Terinfeksi

Menteri Kesehatan Sophia Chan Siu-chee mengatakan pada Senin (10/2/2020), bahwa sembilan orang telah ditemukan telah meninggalkan rumah mereka.

Mereka diinstruksikan untuk wajib lapor saat masa karantina, namun dua di antaranya masih melarikan diri.

Polisi pun masih berusaha untuk menemukan mereka.

Polisi sedang mencari dua orang yang melarikan diri dari karantina.
Polisi sedang mencari dua orang yang melarikan diri dari karantina. (South China Morning Post.)

Diketahui, mereka semua adalah penduduk Hong Kong.

"Saya harus mengingatkan orang-orang ini, melanggar perintah karantina adalah tindak pidana," kata Chan, melansir dari South China Morning Post, Selasa (11/2/2020).

Chan mengatakan ada 1.193 orang yang dilakukan masa karantina.

Di antaranya 1.066 penduduk Hong Kong dan 127 warga luar Hongkong.

Pemerintah telah mengeluarkan perintah karantina sejak sistem baru diberlakukan pada hari Sabtu (8/2/2020).

Sebagian besar di karantina di dalam rumah mereka, sementara 35 tinggal di hotel dan 20 telah dikirim ke fasilitas karantina pemerintah.

Skema pemerintah berlaku untuk semua orang yang memasuki Hong Kong dari China daratan.

Berlaku juga bagi mereka yang telah berada di China dalam 14 hari setelah kedatangan mereka ke kota.

Penduduk setempat akan 'dikurung' di rumah mereka selama 14 hari, sementara yang bukan penduduk lokal akan tinggal di hotel atau pusat karantina pemerintah.

Mereka yang melanggar perintah menghadapi denda maksimum HK $ 25.000 atau sekitar Rp 44 Juta dan enam bulan penjara.

Meskipun dua orang hilang, Cheng mengapresiasi sistem karantina.

Dibayangi Kematian, Begini Suasana Hari Pertama Kerja di China Sejak Merebaknya Wabah Virus Corona

Karena Sebarkan Berita Virus Corona, Jurnalis Warga Ini Menghilang, Diduga Berusaha Dibungkam

Kisah Haru Sepasang Kekasih yang Terpisah karena Virus Corona, Melepas Rindu dari Balik Kaca

"Anda tidak bisa fokus mengatakan ke beberapa orang yang hilang untuk mengatakan skema itu gagal," katanya.

"Kadang-kadang polisi akan menunggu di tempat kejadian dan mereka akan muncul."

"Jika pihak berwenang memiliki bukti orang yang sengaja melanggar perintah karantina, pemerintah tidak akan ragu untuk mengajukan tuntutan," kata Cheng.

Dia menambahkan bahwa departemen akan mengunggah nama-nama hotel tempat orang-orang tinggal di bawah karantina.

Cheng juga mengatakan langkah-langkah sejauh ini efektif karena sebagian besar telah mengikuti perintah dan tinggal di rumah.

“(Langkah kami) memiliki dua tujuan, satu adalah untuk mengurangi jumlah orang yang melintasi perbatasan. Anda dapat melihat ini sangat sukses dari angka yang dirilis."

"Yang kedua adalah mengurangi kontak sosial mereka (yang telah kembali ke Hong Kong) yang sejauh ini juga sangat sukses," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Orang Warga Hong Kong Kabur dari Masa Karantina Virus Corona, Diburu Polisi & Terancam Dipenjara, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/02/11/2-orang-warga-hong-kong-kabur-dari-masa-karantina-virus-corona-diburu-polisi-terancam-dipenjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved