Guru Cabuli 2 Siswi di Bolsel
Guru Asal Bolsel Yang Cabuli 2 Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Pinolosian Iptu Budi Priyanto menegaskan jika pihaknya menerapkan pasal maksimal dalam kasus tersebut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pil pahit sepertinya harus ditelan AM (53) oknum guru asal Kabupaten Bolsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua muridnya.
Kini Polsek Pinolosian menjerat AM dengan KUHP Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut, AM diancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Kapolsek Pinolosian Iptu Budi Priyanto menegaskan jika pihaknya menerapkan pasal maksimal dalam kasus tersebut.
Pasalnya menurut Budi, kasus cabul di Pinolosian bersatu seakan tak ada habisnya.
"Kami ingin beri efek jerah, jadi pasalnya harus maksimal," ujarnya ketika dihubungi Tribun Manado, Senin (10/2/2020).
Perwira dua balok ini menegaskan jika perbuatan AM terhadap dua siswinya, menciderai dunia pendidikan di Sulut dan Bolsel.
"Saya berharap setelah dilimpahkan, hakim bisa menuntut tersangka dengan hukuman maksimal," tegasnya.
Sekedar diketahui, AM merupakan guru di Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng) yang terjerat kasus pencabulan.
AM dilaporkan oleh dua orang tua ke Polsek Pinolosian, Sabtu (8/2/2020) atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus ini awalnya terbongkar setelah dua anak di salah satu sekolah di Pinteng, mengadu ke kepala sekolah tentang perbuatan AM.
Bahkan kedua anak tersebut mengakui jika AM sudah berbuat tak senonoh sejak tahun 2019.
Kepala sekolah yang kaget mendengar pengakuan dua siswi dibawah umur ini, lalu memanggil kedua orang tua.
Ia menceritakan kejadian tersebut dan meminta melaporkannya ke polisi.