Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Refleksi HPN 2020: Jaga Kepercayaan

Minggu (9/2/2020), Indonesia merayakan Hari Pers Nasional ke-74. Rangkaian peringatan HPN 2020 berlangsung sejak 7-9 Februari 2019 di Banjarmasin

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Wartawan Tribun Manado Lodie Tombeg 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Minggu (9/2/2020), Indonesia merayakan Hari Pers Nasional ke-74. Rangkaian peringatan HPN 2020 berlangsung sejak 7-9 Februari 2019 di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ada seminar inovasi pelayanan publik, seminar spesialisasi wartawan, anugerah kebudayaan, pameran pers, serta konvensi nasional media massa.

Nasib Anak Deddy Dores,Tak Lagi Jadi Driver Ojek Online Kini Jadi Calo Jual Beli Otomotif

Di media sosial, teman-teman jurnalis ramai mem-posting beragam penghargaan. Apresiasi tinggi bagi pemerintah. Presiden Joko Widodo hadiri HPN 2020. Jokowi bersama sejumlah pejabat dan unsur pers sempat menanam berbagai jenis pohon di lingkungan perkantoran Setda Provinsi Kalsel.

Di balik megah gempita HPN 2020, tak salah kita merefleksikan perjalanan pers nasional. Era Demokrasi Terpimpin (Orde Lama), setiap pers harus memperoleh surat izin terbit dari pemerintah. SIT menjadi alat sensor pemerintah.

Mereka yang bertentangan bisa saja dibredel atau izin terbitnya tidak keluar. Kondisi ini dilanjutkan di era Orde Baru. Meski rezim berganti tapi pengendalian pers tidak berhenti.

Orde Baru menerbitkan surat izin untuk penerbitan pers (SIUPP), setali tiga uang dengan SIT. Perubahan drastis kemerdekaan pers baru diperoleh saat tumbangnya rezim Orde Baru.

Presiden Soeharto menyatakan diri mundur pada 21 Mei 1998, tiupan angin kebebasan pers menguat. Era Reformasi, Presiden Habibie mencabut SIUPP. Sementara pers dibuat aturannya melalui UU No 40/1999 tentang Pers. UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers tidak berlaku.

UU Pers yang baru, seperangkat 'amunisi' pers diperkenalkan. UU menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional juga tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Thailand

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Selain itu, dalam UU tersebut juga memperkenalkan hak jawab bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Sejarah pers nasional tak luput dari hiruk pikuk, jatuh bangun. Dibentuk di Orde Lama, dibungkam pada era Orde Baru. Lahir lagi pascareformasi 1998. Sejarah dunia telah mengajarkan kepada kita, demokrasi takkan pernah tumbuh subur ketika pers dibungkam.

Pengendalian opini publik melalui press release (penguasa) hanya akan melahirkan otoritarianisme baru. Pertanyaan sudakah pers Indonesia benar merdeka? Pembaca saja yang nilai, kan tak elok ‘saya nilai saya’, hehe..!

Sekadar pembanding ‘Reporters Without Borders’ merilis indeks kebebasan pers dunia 2019. Dari 180 negara yang masuk analisis, Indonesia menduduki ranking kebebasan pers ke-124, di bawah Malaysia, Ethiopia, Kenya, hingga Israel. Di sisi lain, Indonesia masih unggul dari India, Rusia, Turki dan Cina.

Indonesia memperoleh nilai 45,33 untuk abuse score (skor untuk kekerasan terhadap jurnalis), 34,63 untuk underlying situation score (skor terkait situasi dan kondisi yang harus dihadapi para wartawan) dan 36,77 untuk global score (skor secara keseluruhan).

Meski posisi Indonesia tak berubah, tapi kebebasan pers di Indonesia mengalami penurunan skor sebesar 2,91.
Norwegia masih menempati peringkat pertama dalam indeks tahun ini. Pencapaian tersebut sudah diterima negara itu selama 3 tahun berturut-turut.

Data Aliansi Jurnalis Independen AJI pada penghujung 2018, setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun. Peristiwa yang digolongkan sebagai tindak kekerasan itu meliputi pengusiran, penganiayaan, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.

Pemulangan WNI Mantan ISIS, Ngabalin: Tidak Boleh Ada Orang yang Desak Pemerintah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers membuka data kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2019. Ada 75 kasus kekerasan pada jurnalis. Data itu diungkapkan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Menurut Ade, mayoritas kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat aksi unjuk rasa. Terutama pada aksi penolakan hasil Pilpres 2019 serta penolakan pengesahan RKUHP yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Ada pilpres, kemudian ada juga demontrasi besar terkait reformasi dikorupsi," kata Ade. Artinya, Pak Jokowi masih punya ‘PR’ buat pers. Kan bagusnya zero (tidak ada) kekerasangan terhadap pers.

Supaya adil, pers juga perlu ‘ngacah’. Sportif saja, masih banyak karya jurnalis ‘abal-abal’. Berita tanpa verifikasi dan konfirmasi bertebaran di media mainstreem (print, online, radion dan televisi).

Mungkin kita tak sadar, perlombaan menyanyikan berita secara cepat (news) kerap lupa, kalau tak mau dibilang abai, terhadap ‘cover both side’ atau perimbangan berita. 

Untuk kasus ini, pembaca perlu tahu, era digitalisasi media menuntut kecepatan. Kalau dulunya punya waktu 24 jam (koran harian), kini hitungan per detik (online) berita harus tersaji.

Media mainstreem harus bersaing dengan media sosial (Facebook, Twiiter, Instagram dll). Banyak tantangan. Tapi bukan berarti tolerasi dengan kesalahan, tak melakukan verifikasi dan konfirmasi. HPN 2020 kira menjadi momentum ‘penebusan dosa’ bagi pers Tanah Air.

Isu tak kalah penting soal konglomerasi media massa. Industri pers telah menuntut profesionalisme. Suka tidak suka, kata ‘industri’ pasti bicara profit. Ini juga berkaitan dengan ‘hidup pers’. Idealisme memang modal utama pers, tapi belum cukup tanpa diimbangi profesionalime.

Dalam pengertian hanya pers yang profesional akan mampu bertahan di era demokrasi ini. Senior saya selalu ingatkan jaga independensi. Dia prediksi jurnalisme ‘keberpihakan’ atau partisan hanya temporer.

Apalagi yang saya bilang tadi media ‘abal-abal’ (tak bermaksud mengecilkan), hehe. Bukan materi (uang) tapi trust (kepercayaan) sebagai investasi utama dari industri pers.

Akhirnya, sebagai pilar keempat demokrasi (selain eksekutif, legislatif dan yudikatif), pers harus kukuh. Ibarat gadis (20 tahun reformasi), bangunan demokrasi Indonesia takkan ‘cantik’ tanpa ditopang keempat pilar.

Kita tak mau melihat ‘si jelita’ (pers) murung termenung! Menjaga supaya ‘si jelita’ tetap ceria dan cantik bukan hanya kerja insan jurnalis tapi seluruh anak bangsa. Selamat Hari Pers Nasional. Tabea! (lodie tombeg)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved