NEWS
Politikus PKS yang Usul Ekspor Ganja Akhirnya Minta Maaf: Saya Ditegur Keras oleh Partai
Rafli Kande mengungkap pernyataannya kala itu menuai polemik yang luar biasa dan sebagai kader yang patuh kepada partainya dirinya pun tunduk
"BNN sebagai leading sector menolak kultivasi ganja untuk alasan ekspor dan lain-lain," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, Jumat (31/1).
Ia mengingatkan, pelarangan penggunaan ataupun memproduksi ganja diatur di dalam kebijakan nasional maupun internasional dan disepakati tanaman ganja sebagai salah satu jenis narkotika.
"Jangan sampai begitu kita memperbolehkan tanam ganja dan lain-lain, itu nanti turunannya dianggap boleh. Hasil produksinya nanti malah dianggap boleh. Di dunia ini, tidak ada namanya WHO atau UNTOC yang menyatakan bahwa ganja bukan narkoba," ujarnya.
• Ditangkap Polisi, Tohap Silaban Pria yang Cekik Aparat, Terdiam dan Cuma Bisa Menangguk
Perdagangan ataupun aktivitas memproduksi ganja secara ilegal dilarang dilakukan di Indonesia. Apalagi, penggunaan narkoba di Indonesia saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan.
Dia menyatakan selama 2019 di Indonesia didapat ganja sitaan seberat 112 ton. Sedangkan data dunia, ada jutaan ton ganja yang disita.
"Dengan sudah dilarang aja seperti ini, apalagi dibebaskan, kita melihat orang yang memakai ganja, begitu memakai langsung nabrak apotik di Jakarta Selatan. Nah itu semua, kalau itu dilegalisasi, pasti tiap hari kita menghadapi bencana kematian dan lain-lain karena menggunakan ganja," jelasnya.
• Kelelawar dan Ular Ternyata Bukan Sumber Virus Corona, Binatang Ini Diduga jadi Penyebabnya
Ia membantah pernyataan Rafli soal ganja bisa dijadikan obat. Pudjo mengingatkan bahaya penggunaan ganja bagi tubuh manusia.
"Itu keliru (ganja bisa jadi obat). Saat menggunakan (ganja) itu kan akan kehilangan persepsi ruang dan waktu. Logika, moral juga hilang. Nanti terjadi perkosaan dan lain-lain. Tidak bisa begitu saja. Mungkin nanti malah yang disalahkan pemerintah," tegasnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: