Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan Mantan Teroris Menolak Pemulangan 600 Mantan ISIS: Beresiko, Mereka Orang Tak Bisa Dipercaya

Mantan teroris Sofyan Tsauri menolak rencana pemulangan WNI eks ISIS ke tanah air.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayass 

"Ada beberapa tempat favorit bagi kalangan jihadis setelah kematian Al-Baghdadi," kata Sofyan.

"Pertama adalah memang Filipina untuk kawasan Asia Tenggara."

"Kedua mereka juga mulai membuka front dan membuka jalur untuk ke Afghanistan atau disebut dengan Khorasan, dan itu seperti ada pembiaran," lanjutnya.

Tim reporter BBC kemudian melanjutkan investigasi ke Filipina.

Di sana dijelaskan bahwa Filipina kemungkinan besar menjadi pilihan karena banyaknya area-area yang tidak dapat terpantau oleh pemerintah.

Hal tersebut memungkinkan para jihadis untuk bergerak bebas tanpa terdeteksi.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.06:

Alasan Jokowi dan Mahfud MD Tolak Pemulangan 660 WNI yang Berperang Bagi ISIS

Menkopulhukam Mahfud MD mengaku tidak setuju pemulangan sekitar 660 Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

Diketahui, Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

"Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana.

Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas Menteri Agama Fachrul Razi, sementara keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung.

"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved