Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Ambah mengatakan Mulai tanggal 18 hingga 24 Februari 2020, di gedung CAT BKPP Bolmong di Lolak.

Penulis: Reporter Online | Editor: Maickel Karundeng
KOLASE TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG/ISTIMEWA
Umarudin Amba dan Ilustrasi 

TRIBUNMANADO .CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah mengumumkan Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019,) resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/2/2020).

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKD itu, berdasarkan surat bernomor 51/PANSEL-CPNS/I/2020 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, tertera jadwal pelaksanaan seleksi berlangsung selama tujuh hari.

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Ambah mengatakan Mulai tanggal 18 hingga 24 Februari 2020, di gedung CAT BKPP Bolmong di Lolak, sesuai dengan yang ditetapkan BKN.

Amba menegaskan perlu diperhatikan dalam pengumuman itu tertera bahwa bagi peserta yang datang terlambat pada saat dimulainya tes, dan atau kedapatan melanggar tata tertib, akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur atau tidak lulus.

Menurutnya, tiap harinya peserta dibagi dalam lima sesi yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dengan jumlah peserta per sesi adalah 50 orang.

“Panitia pelaksana juga memberikan kewajiban bagi peserta untuk hadir di lokasi tes paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai. Panjangnya waktu yang diberikan panitia untuk peserta ini, dimuat dalam beberapa poin pada pengumuman tersebut,” katanya.

Dengan alasan peserta harus mengikuti tahapan registrasi, mengisi daftar hadir, verifikasi kartu identitas (KTP), pemberian PIN per sesi, pemeriksaan fisik dan pengarahan.

“Poin berikutnya, peserta yang terlambat lima menit sebelum jadwal per sesi SKD dimulai tidak diperkenankan masuk ke ruangan tes,” tambahnya.

Kemudian, peserta diminta untuk membawa e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sah dan kartu peserta ujian (asli).

“Bisa juga membawa surat keterangan perekaman e-KTP, dan ditunjukkan ke panitia,” jelas Amba.

Selain itu, peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian dengan ketentuan kemeja atau blus berwarna putih polos, celana panjang atau rok hitam polos, jilbab berwarna hitam untuk yang mengenakan hijab, sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

“Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans atau sandal,” ungkap Amba.

Selain itu, BKPP Bolmong menegaskan kembali bahwa dalam pelaksanaan tes SKD yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), peserta tidak dipungut biaya alias gratis.

Kewajiban Peserta:
– Wajib hadir di lokasi 90 menit sebelum dimulai tes.
– Membawa kartu peserta ujian (asli).
– Membawa e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP.
– Mengenakan kemeja/blus putih, celana panjang/rok hitam polos, jilbab hitam (bagi perempuan berhijab, sepatu pantofel hitam.

– Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal.
– Terlambat lima menit sebelum jadwal persesi dianggap gugur.
– Mendengarkan pengarahan panitia sebelum tes dimulai.
– Mengerjakan semua tes yang tersedia sesuai waktu yang ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved