Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2019

Kamu Sudah Selesai Tes SKD? Berikut Ini Rincian Passing Grade CPNS 2019

Rangkaian tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.

Kolase TribunStyle.com
UPDATE TERBARU 4 Instansi yang Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019, Buruan Daftar 

TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara, TIU untuk menilai tiga kemampuan yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Sementara, kemampuan numerik adalah berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.

TKP merupakan tes untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

Bagaimana rinciannya?

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019:

  • Tes Karakteristik Pribadi: 126
  • Tes Intelegensia Umum: 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan: 65.

Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.

Namun, bagi formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) menggunakan nilai ambang batas tersebut.

TERUNGKAP Fakta Polisi yang Tewas Dikeroyok Massa, Disangka Begal dan Dilempari Batu hingga Botol

Bagaimana nilai ambang batas bagi formasi khusus?

Bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Sementara, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian nilai ambang batas SKD bagi beberapa jabatan pada penetapan kebutuhan formasi umum, seperti Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nahkoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api.

Jabatan di atas memakai aturan berikut:

  • Formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, nilai kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
  • Nilai Kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sebagai perbandingan, rincian passing grade CPNS berdasarkan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved