Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2019

Kamu Sudah Selesai Tes SKD? Berikut Ini Rincian Passing Grade CPNS 2019

Rangkaian tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.

Kolase TribunStyle.com
UPDATE TERBARU 4 Instansi yang Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019, Buruan Daftar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahapan rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 20219  setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Rangkaian tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, tahapan setelah melaksanakan tes CPNS 2019 SKD dan dinyatakan lolos, pelamar akan masuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi peserta dapat mengikuti SKB setelah dinyatakan lolos SKD.

Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Sebagai informasi tambahan berikut nilai ambang batas atau passing grade dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Sebelumnya Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019, diketahui bahwa passing grade CPNS tahun ini lebih rendah dibanding CPNS 2018.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengatakan, perubahan passing grade dan jumlah soal dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan CPNS tahun lalu.

“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” kata Andi kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Prabowo Subianto Gabung di Pemerintahan Jokowi Untuk Realisasikan 5 Janjinya di Pilpres 2019

Andi menjelaskan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi komposisi soal yang berubah pada CPNS 2019.

Jumlah soal TWK yang awalnya 35 menjadi 30, jumlah soal TIU dari 30 menjadi 35, dan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Sementara itu, jenis tes yang akan diujikan saat SKD masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved