KABAR BURUK Dialami Andre Rosiade Setelah Gerebek PSK, Batal Dicalonkan Gerindra hingga Diperiksa
Sufmi Dasco Ahmad meminta maaf atas peristiwa penggrebekan PSK di Padang yang melibatkan politisi partainya, Andre Rosiade.
"Jadi saya berharap dan meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dengan kasus itu," kata Hendri Jayadi.
Dosen Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menambahkan, metode undercover buying atau pembelian terselubung yang dilakukan anggota DPR RI dapil Sumbar I Andre Rosadie tidak sepatutnya dilakukan.
Dia mengatakan, Andre Rosadie bukanlah aparat penegak hukum ataupun orang yang diperbantukan di kepolisian.
"Undercover buy hanya berlaku didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itupun syaratnya sangat ketat. Apalagi Andre Rosadie bukan aparat penegak hukum," kata dia.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 79 jelas diatur yang bisa melakukan tindakan itu adalah informan/anggota polisi/orang lain yang diperbantukan pada polisi.
"Jadi tidak bisa sembarang orang untuk melakukan cara demikian itu. Ini sudah salah kaprah penafsirannya," ujarnya.
Dia menduga, langkah penggrebekan yang dilakukan Andre Rosadie bersama petugas kepolisian dari Polda Sumbar dan menangkap PSK berinisial NN dan seorang mucikari adalah cacat hukum atau ilegal.
"Kalau OTT prostitusi itu tidak sesuai prosedur undercover buying di UU 35 Tahun 2009 dan ada dugaan mall admistrasi kami minta bebaskan perempuan itu. Menegakkan hukum harus sesuai prosedur hukum," tuturnya.
Jayadi berpendapat, pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penjebakan tersebut bisa terkena jeratan hukum pidana lantaran proses penggrebekan itu tidak berdiri sendiri.
"Ada yang sudah menyewa kamar, ada pelaku, penjaja seks dan mucikari. Bisa jadi, awalnya NN tidak sedang beraktifitas, kemudian masuk pesan yang membuat dia tertarik kemudian sampai bertransaksi. Apalagi kini NN dan sang mucikari sudah mendekam di penjara dan dijadikan tersangka," kata dia.
"Tindakan demikian itu sudah sistematis. Mestinya semua yang terlibat bisa kena jeratan hukum," imbuhnya.
Pasal 55 KUHP menyatakan 'turut serta'.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. "Menurut saya, Andre Rosadie sudah memenuhi unsur pasal 55 KUHP itu," tegas Jayadi.
Selain itu, Andre juga harus menjalani pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI, karena dengan jabatannya sebagai anggota DPR telah melakukan serangkaian kegiatan yang diduga melanggar etika.
Untuk itu, Jayadi meminta siapapun yang terkibat dalam kasus itu harus diperiksa termasuk Andre Rosadie dan ajudannya yang bernama Bimo.