Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2019

Berikut Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2019 Bisa Lanjut SKB

Pada proses SKD ini, para peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade agar memenuhi satu syarat lolos ke tahap selanjutnya.

Tribun manado / Andreas Ruaw
Seleksi CPNS di Minahasa 

Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Prabowo Subianto Gabung di Pemerintahan Jokowi Untuk Realisasikan 5 Janjinya di Pilpres 2019

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.

Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.

Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.

Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lolos Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Syarat Peserta Lanjut SKB, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/06/lolos-nilai-ambang-batas-skd-cpns-2019-belum-aman-ini-syarat-peserta-lanjut-skb.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved