Penerimaan CPNS 2019
Berikut Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2019 Bisa Lanjut SKB
Pada proses SKD ini, para peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade agar memenuhi satu syarat lolos ke tahap selanjutnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020 mendatang.
Pada proses SKD ini, para peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade agar memenuhi satu syarat lolos ke tahap selanjutnya.
Beberapa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah melakukan tes tahap pertama, SKD.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 lalu.
• Kamu Sudah Selesai Tes SKD? Berikut Ini Rincian Passing Grade CPNS 2019
Ada tiga jenis tes yang diujikan pada peserta SKD, yakni TWK (30 soal), TIU (35 soal), dan TKP (35 soal).
Menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019 :

Nilai maksimal peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 poin, didapat dari jumlah skor TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Setelah sepekan SKD CPNS 2019 berjalan, banyak peserta yang mengaku lolos passing grade SKD CPNS tahun ini.
• Ahli Sebut Ruang Terbatas Jadi Paling Berbahaya bagi Penyebaran Virus Corona: Lift hingga Kantor
BKN juga mencatat ada peserta yang mendapat skor tertinggi di titik lokasi Pontianak, CPNS Kemenkumham dengan skor 465.
Namun, bagi peserta SKD yang lolos passing grade jangan senang dulu.
Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.
Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.
Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.
Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.