Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Puluhan Napi Wanita Mendadak Hamil Dalam Penjara, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Ayah Para Bayi

Berbagai penyidik pun turun tangan untuk mengetahui mengapa puluhan wanita narapidana ini bisa mendadak hamil

Editor: Reporter Online
Dragana_gordic
Ilustrasi wanita hamil 

Kemudian mengambil getah karet dan dijual.

Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujar Samirin sembari tersenyum dikutip TribunStyle dari Tribun Medan.

Namun dirinya tak tahu ternyata ada satpam perkebunan yang melihatnya.

Samirin divonis 2 bulan 4 hari penjara karena disebut mencuri getah karet.

Kakek Samirin mengambil getah karet seberat 1,9 kg atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tindakannya disebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Istri Samirin, Sumiati lantas menangis mendengar vonis suaminya.

Terlihat Sumiati menyeka air mata dengan kerudung yang dia kenakan.

Namun Samirin akan bebas sehari setelah divonis hakim.

Lantaran sebelumnya, Samirin sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," kata Agus Supriandi pada Rabu (15/1/2020).

Keputusan tersebut lantas disambut tangis bahagia dari keluarga Samirin dan para pengunjung sidang.

"Terima kasih, kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak.

Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur" ujar Sumiati.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved