HOAKS, WNA China Positif Virus Corona Sembunyi di Sebuah Hotel di Manado, Ini Kata Dinas Kesehatan
Publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan pemberitaan seorang Warga Negara Asing asal China bersama Anaknya yang diduga terjangkit Virus Corona.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
"Itu sebabnya ada yang kena virus tetapi kemudian sembuh, namun ada juga yang mengarah kepada kematian," jelasnya.
Dia menambahkan, ini juga tergantung pada seberapa dominannya virus menyerang ketahanan tubuh manusia. "Jika virus lebih kuat dari pada imunitas manusia maka cenderung manusia itu tidak akan bertahan alias meninggal," ungkapnya.
Namun, sebaliknya jika imun lebih kuat maka manusia bisa sembuh.
"Sederhananya, dalam diri manusia terdapat apotek terbesar sehingga penyakit terkadang sembuh tanpa intervensi medis," tuturnya.
Persoalan lain juga, di mana virus masih dalam tahap inkubasi tetapi dapat dideteksi lebih dini.
"Sehingga penanganannya dapat lebih optimal sehingga proses kesembuhannya bisa terjadi," pungkas Tucunan.
Ancaman Corona menjadi teror bagi siapapun. Termasuk, sebagian wisatawan asal Tiongkok yang pelesir ke Manado.
Ternyata, ada beberapa di antara ribuan wisman yang datang di penghujung Januari 2020 ogah pulang ke Cina.
• Muncul Lagi Kerajaan Baru, Kali Ini di Ibu Kota Baru Indonesia, Bernama Kerajaan Mulawarman
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Sulut, Lumaksono mengatakan, pihaknya baru saja menerima permohonan perpanjangan izin tinggal dari wisman asal Tiongkok.
"Baru saja kami terima, ada 15 orang yang memohon permohonan perpanjangan izin tinggal," kata Lumaksono kepada Tribun Manado, Selasa (4/2/2020).
Kata dia, belasan wisman itu, termasuk anak-anak awalnya datang liburan di Manado. Seiring meningkatnya ancaman Corona, mereka takut pulang ke Tiongkok.
"Mereka menyurat kepada Kantor Imigrasi Manado, alasannya karena Corona," jelas dia.
Ia menilai, di tengah kondisi luar biasa ancaman Corona, bisa saja ada kebijakan khusus yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi dalam bentuk surat edaran.
Menurutnya, permohonan itu sudah diteruskan ke Ditjen Imigrasi. Kanwilkumham Sulut dan Kantor Imigrasi Kelas I Manado menunggu jawaban Ditjen Imigrasi. Lumaksono bilang, pihaknya tak bisa mengambil keputusan karena menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Aturan mengatakan, izin tinggal lewat denda Rp 1 juta per hari. Nah, ini kan persoalan kemanusiaan, kondisi force majeur. Makanya kami minta kebijakan pusat," ujarnya.