Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Berkas 2 Tersangka Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikembalikan, Polri Lakukan Perbaikan

Berkas tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya

Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews
TERUNGKAP, Peran Oknum Polisi RM dan RB dalam Penyerangan Novel Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).

Diketahui, RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Mereka yang juga diketahui anggota polri aktif itu ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.

"Iya (Berkas RK dan RB dikembalikan ke Polri, Red)," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (5/1/2020).

Argo menuturkan, saat ini berkas tersebut masih dalam proses perbaikan kembali oleh penyidik Polri.

"Masih dalam proses perbaikan," pungkasnya.

24 Kasus Positif Virus Corona di Singapura, KBRI Tegaskan Belum Ada Larangan WNI ke Singapura

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).

Berkas tersebut sebelumnya diterima oleh jaksa peneliti pada (16/1/2020) lalu.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat hasil penyidikan yang dalam berkas tersebut masih kurang. Atas dasar itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Nirwan kepada awak media, Rabu (5/1/2020).

Namun demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut berkas apa yang masih belum dipenuhi dalam tersangka RK dan RB. Yang jelas, ada persyaratan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh polri.

"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," tukas dia.

Kapolri Janji Sidang 2 Tersangka Penyerangan Novel Baswedan akan Terbuka: Beri Waktu Penyidik

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memastikan sidang dua oknum polri, tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan, akan terbuka untuk publik.

"Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan, ke depan sidangnya juga akan terbuka di pengadilan negeri. Asas praduga tak bersalah harus dihormati," kata dia dilansir dari kompas.com

Disatu sisi Kapolri mengaku prihatin ada dua anak buahnya yang ditangkap karena diduga menyerang Novel Baswedan.

"Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja namun di balik itu saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019).

Idham pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam proses penyidikan terhada dua anggota polisi aktif yang diduga menyerang Novel tersebut.

Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Idham Aziz merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri untuk menggantikan Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Idham Aziz merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri untuk menggantikan Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. ((Wartakota/Henry Lopulalan))

Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menjamin proses penyidikan akan berjalan secara transparan.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo.

Andre Rosiade Bantah Klaim PSK Digerebek Sudah Disetubuhi: Kondom Masih Utuh

Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.

Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.

7 FAKTA Polisi Penyerang Novel Baswedan Diungkap, Ditahan 20 Hari dan  Keterlibatan Sosok Jenderal

Dua pelaku penyiraman novel baswedan terpampang di publik.

Keduanya akhirnya dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.

Dua tersangka berinisial RB dan RM yang mengenakan rompi oranye keluar dari dalam Gedung Direskrikum Polda Metro Jaya pukul 14.27 WIB.

Masing-masing tersangka didampingi anggota Propam Polri.

Berikut tribunmanado membagikan 6 fakta pelaku penyiraman diungkap ke Publik:

1. Novel Baswedan Pengkhianat

Dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Dua pelaku berinisial RB dan RM ini dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sekira pukul 14.26 WIB.

Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diikat.

Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Sulut
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Sulut (tribunnews)

Para pelaku dibawa oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto ke mobil polisi.

Saat hendak digiring ke mobil polisi, salah satu pelaku berteriak bahwa Ia tak suka dengan Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia penghianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019)

2. Ditahan Selama 20 Hari

Dua pelaku penyiraman penyidik senior Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Mabes Polri.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan selama masa penahanan kedua pelaku berinsial RM dan RB akan terus diperiksa oleh kepolisian.

"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

3. Dikawal Tiga Mobil Polisi

Pelaku dibawa ke Bareskrim menggunakan mobil Toyota Inova hitam pukul 14.30 WIB

Mobil tersebut dikawal tiga mobil polisi lainnya. Tiba di Bareskrim, kedua pelaku langsung digelandang ke lantai 5.

Turun dari mobil, kedua pelaku sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media. 

Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Selama proses pemindahan, kedua pelaku dikawal langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi.

Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.

Pemindahan dilakukan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019) siang.

4. Peran Dua Pelaku

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, dua pelaku memiliki peran masing-masing.

RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Bapelitbang Kota Ini, Gelar Workshop Simda Integrated

Selain itu polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," tuturnya.

5. Baru permulaan

Terpisah, ‎Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidiknya bekerja dengan bukti bukan berdasarkan opini atau persepsi dalam penyidikan teror Novel Baswedan.

Untuk itu, jenderal bintang tiga ini meminta publik bersabar dan memberikan waktu bagi Polri mengungkap hingga tuntas.

"Kita bekerja dengan bukti, bukan opini atau persepsi. Jadi silahkan ditunggu, ini baru permulaan," tutur Listyo di STIK/PTIK Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Mantan Kapolda Banten ini meyakini kasus yang menimpa penyidik senior KPK itu tidak hanya berhenti pada dua tersangka.

"Silahkan ditunggu ini baru permulaan. Ini masih panjang, seperti yang disampaikan Kapolri, semuanya akan dibuka saat disidang," ‎tambahnya.

6. Ungkap Keterlibatan Jenderal

Tim Advokasi Novel Baswedan memberikan sejumlah pernyataannya, pasca ditangkapnya pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.

Seperti diketahui, polisi telah konferensi pers yang disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo  Yuwono.

Dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Argo Yuwono menyebut pelaku penyiraman Novel Baswedan  udah diamankan.

Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan, kepolisian telah menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

"Dua orang diduga penyiraman terhadap Novel Baswedan sudah tertangkap."

Berikut sikap Tim Advokasi Novel Baswedan seperti dalam keterangan yang diterima redaksi.

1. Dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.

Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian.

2. Kepolisian harus segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini.Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK.

3. Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:

4. Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini.

Korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi.

5. Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)

6. Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri. (Tribunnews/kompas.com/Rhendi Umar)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Perbaiki Berkas Tersangka Penyiraman Novel Yang Dikembalikan Kejati DKI Jakarta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved