Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lapor SPT Online

Ayo Lapor SPT Online e-Filing, Begini Caranya, Batas Waktu Yaitu Tanggal 31 Maret

Segera akses laman DJP Online djponline.pajak.go.id untuk laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Anda via online atau e-Filing.

Istimewa Via Tribun Timur
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sampai terlambat melaporkan SPT online atau e-Filing via DJP Online. 

Ada sanksi yang akan menanti. Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Segera akses laman DJP Online djponline.pajak.go.id untuk laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Anda via online atau e-Filing.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Sebaiknya anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error.

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.

Seperti dikutip WartaKotalive.com dari halaman Onlinepajak.com berikut ini:

Cara Mengisi SPT Pribadi

Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved