Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lapor SPT Online

Ayo Lapor SPT Online e-Filing, Begini Caranya, Batas Waktu Yaitu Tanggal 31 Maret

Segera akses laman DJP Online djponline.pajak.go.id untuk laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Anda via online atau e-Filing.

Istimewa Via Tribun Timur
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak 

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

.
. (Istimewa Via Tribun Timur)

3. Isi NPWP Pribadi anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

.
. (Istimewa Via Tribun Timur)

4. Berapa jumlah pendapatan anda dalam setahun terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

.
. (Istimewa Via Tribun Timur)

5. Lengkapi detail pribadi

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain.

Lalu klik "Selanjutnya".

.
. (Istimewa Via Tribun Timur)

6. Lengkapi detail anggota keluarga atau tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi detail pajak anda

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved