Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prostitusi Online

8 Tersangka Prostitusi Online Dijerat dengan UU Perdagangan Orang, Polda Sulut: Maksimal 15 Tahun

Delapan laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, Senin 3 Februari 2020.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Net
Ilustrasi - Prostitusi Online Remaja 

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang perempuan dibawa umur, yang diduga menjadi korban prostitusi online "MiChat".

Tim gabungan Polda Sulut itu juga, mengamankan sebelas orang pria, yang diduga menjadi tersangka prostitusi online jenis "MiChat".

Polisi juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, berupa belasan belek lem ehabon, kondom dan belasan handpone. (TRIBUNMANADO/JUFRI MANTAK)

Belum Ada Vaksin, Kombinasi Obat 2 Jenis Penyakit Ini Sembuhkan Pasien Virus Corona

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved