Kasus Prostitusi Online
8 Tersangka Prostitusi Online Dijerat dengan UU Perdagangan Orang, Polda Sulut: Maksimal 15 Tahun
Delapan laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, Senin 3 Februari 2020.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Delapan laki-laki yang terlibat dalam kasus prostitusi Online MiChat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, Senin 3 Februari 2020.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada awak media, Selasa (4/2/2020).
Kabid Humas Polda Sulut menuturkan awal mula jajarannya berhasil mengungkap kasus perdagangan terhadap anak di bawah umur secara online melalui aplikasi michat.
Bermulai Senin 3 Februari 2020, pihak Polda mendapat laporan dari salah satu orangtua korban, bahwa di salah satu penginapan yang terletak di Kecamatan Wanea, Kota Manado, ada sekelompok anak muda yang menginap di penginapan berinisial GL.
"Penyidik Polda Sulut melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan beberapa kelompok anak muda yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan masih di bawah umur," jelasnya.
Setelah itu, penyidik membawa mereka ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, melalui proses gelar perkara yang telah dilakukan pada hari ini (Selasa (4/2/2020), kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, terdiri dari tersangka laki-laki," ucapnya.
8 Tersangka tersebut diduga merupakan pelaku yang mengakibatkan 7 perempuan di bawah umur terjerat prostitusi online.
"7 perempuan ini, masih dibawah umur, sehingga terhadap 7 orang ini telah kami serahkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdangangan Orang.
"Ancaman hukuman kurang lebih minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Amankan Puluhan Remaja

Sebelumnya Subdit IV Renakta Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim IT Polda Sulut, berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online "MiChat", yang melibatkan anak dibawa umur.
Polisi menemukan puluhan remaja dengan kondisi mabuk lem ehabon dan minuman keras.
Puluhan remaja tersebut diamankan di penginapan Golden Lake, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, Senin (3/2/2020) tadi.