Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Terlibat Penipuan Berkedok Ivenstasi Bitcoin, Anggota TNI Dihadapkan di Pengadilan Militer

Keterlibatan Kopral Satu IS, anggota Denmadam XII Tanjungpura, dalam dugaan penipuan berkedok investasi bitcoin.

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kopral Satu IS, anggota Denmadam XII Tanjungpura, diseret ke Pengadilan Militer lantaran terlibat dalam dugaan penipuan berkedok investasi bitcoin 

tindak pidana narkotika 5 orang, tindak pidana penipuan 1 orang, tindak pidana curas 1 orang, pelanggaran

disiplin dan kode etik Polri sebanyak 9 orang," kata Akhmad, dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/02/2020).

Akhmad mengakui keputusan pemecatan itu merupakan hal yang berat, namun pihaknya tidak boleh

ragu dalam menjalankannya.

Meski begitu, institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional,

transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, peristiwa itu menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.

“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap

seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Akhmad.

Akhmad mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat melaksanakan tugas secara profesional, ikhlas dan

penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(Kompas.com/Kontributor Bandung Agie Permadi)

BNPB Beri Penghargaan ke Tribunnews.com Sebagai Media Aktif Penyerbarluasan Informasi Kebencanaan

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sidang Kasus Penipuan Bitcoin, Otmil Dakwa Koptu IS ‎dua pasal KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved