Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Terlibat Penipuan Berkedok Ivenstasi Bitcoin, Anggota TNI Dihadapkan di Pengadilan Militer

Keterlibatan Kopral Satu IS, anggota Denmadam XII Tanjungpura, dalam dugaan penipuan berkedok investasi bitcoin.

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kopral Satu IS, anggota Denmadam XII Tanjungpura, diseret ke Pengadilan Militer lantaran terlibat dalam dugaan penipuan berkedok investasi bitcoin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keterlibatan Kopral Satu IS, anggota Denmadam XII Tanjungpura, dalam dugaan penipuan berkedok investasi bitcoin membuatnya harus dihadapkan ke Pengadilan Militer Pontianak, Kalimantan Timur.

Tak tanggung-tanggun, akibat dugaan penipuan yang dilakoni IS, korbannya sampai menderita kerugian sebesar Rp 1miliar.

Kepala Oditur militer (Otmil) II-06 Pontianak ‎ Kol Laut ‎(KH) Jonaidi mengatakan, dugaan penipuan ini mulai diselidiki setelah ada aduan masyarakat ke Pomdam XII Tanjungpura.

Tidak diungkapkan waktu laporan diterima. Jonaidi hanya mengatakan, dugaan penipuan ini dilakukan IS mulai 2017 hingga 2018.

"Untuk nilai tipu gelap dengan modus Bitcoin yang dilakukan IS yakni ada dua perkara‎ yakni sekitar 1 miliar dan Rp 562 juta," kata Jonaidi, Selasa (4/2/2020).

IS juga disebut sudah mengembalikan sekitar Rp 400 juta uang korbannya.

Dalam BAP disebutkan, IS mengajak para korban untuk mengikuti trading bitcoin. Namun, para korban yang sudah memberikan uang untuk berinvestasi tidak kunjung menerima keuntungan.

Karena perbuatannya, Oditur Militer (Otmil) II-06 Pontianak mendakwa IS dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Jonaidi menuturkan IS sebelumnya sudah divonis tiga bulan karena disersi.

"Tadi agenda persidangan pembacaan dakwaan, pada hari Jumat nanti dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," sebut Jonaidi. (tribunpontianak.co.id/Hadi Sudirmansyah)

16 Polisi Dipecat

16 personel Polda Jabar dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigjen Pol Akhmad Wiyagus menjadi pemimpin upacara pemberhentian di Mapolda Jabar, Senin (03/02/2020).

PTDH itu dilakukan sesuai keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 personel Polda Jabar, itu karena melakukan

tindak pidana narkotika 5 orang, tindak pidana penipuan 1 orang, tindak pidana curas 1 orang, pelanggaran

disiplin dan kode etik Polri sebanyak 9 orang," kata Akhmad, dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/02/2020).

Akhmad mengakui keputusan pemecatan itu merupakan hal yang berat, namun pihaknya tidak boleh

ragu dalam menjalankannya.

Meski begitu, institusi Polri akan terus berupaya membangun kepercayaan serta bertugas secara profesional,

transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, peristiwa itu menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar.

“Terkait hal itu, selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap

seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” tegas Akhmad.

Akhmad mengingatkan agar seluruh personel Polda Jawa Barat melaksanakan tugas secara profesional, ikhlas dan

penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(Kompas.com/Kontributor Bandung Agie Permadi)

BNPB Beri Penghargaan ke Tribunnews.com Sebagai Media Aktif Penyerbarluasan Informasi Kebencanaan

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sidang Kasus Penipuan Bitcoin, Otmil Dakwa Koptu IS ‎dua pasal KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved