Kasus Penipuan
Terlibat Penipuan Berkedok Ivenstasi Bitcoin, Anggota TNI Dihadapkan di Pengadilan Militer
Keterlibatan Kopral Satu IS, anggota Denmadam XII Tanjungpura, dalam dugaan penipuan berkedok investasi bitcoin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keterlibatan Kopral Satu IS, anggota Denmadam XII Tanjungpura, dalam dugaan penipuan berkedok investasi bitcoin membuatnya harus dihadapkan ke Pengadilan Militer Pontianak, Kalimantan Timur.
Tak tanggung-tanggun, akibat dugaan penipuan yang dilakoni IS, korbannya sampai menderita kerugian sebesar Rp 1miliar.
Kepala Oditur militer (Otmil) II-06 Pontianak Kol Laut (KH) Jonaidi mengatakan, dugaan penipuan ini mulai diselidiki setelah ada aduan masyarakat ke Pomdam XII Tanjungpura.
Tidak diungkapkan waktu laporan diterima. Jonaidi hanya mengatakan, dugaan penipuan ini dilakukan IS mulai 2017 hingga 2018.
"Untuk nilai tipu gelap dengan modus Bitcoin yang dilakukan IS yakni ada dua perkara yakni sekitar 1 miliar dan Rp 562 juta," kata Jonaidi, Selasa (4/2/2020).
IS juga disebut sudah mengembalikan sekitar Rp 400 juta uang korbannya.
Dalam BAP disebutkan, IS mengajak para korban untuk mengikuti trading bitcoin. Namun, para korban yang sudah memberikan uang untuk berinvestasi tidak kunjung menerima keuntungan.
Karena perbuatannya, Oditur Militer (Otmil) II-06 Pontianak mendakwa IS dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Jonaidi menuturkan IS sebelumnya sudah divonis tiga bulan karena disersi.
"Tadi agenda persidangan pembacaan dakwaan, pada hari Jumat nanti dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," sebut Jonaidi. (tribunpontianak.co.id/Hadi Sudirmansyah)
16 Polisi Dipecat
16 personel Polda Jabar dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigjen Pol Akhmad Wiyagus menjadi pemimpin upacara pemberhentian di Mapolda Jabar, Senin (03/02/2020).
PTDH itu dilakukan sesuai keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 16 personel Polda Jabar, itu karena melakukan