Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Takut Virus Corona 15 Wisman Tiongkok Ogah Pulang, Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Manado

Beberapa Wisman Tiongkok di antara ribuan wisman yang datang di penghujung Januari 2020 ogah pulang ke Tanah Air mereka

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Kepala Kanwilkumham Sulut, Lumaksono (tengah) dan Kepala Imigrasi Manado, Arthur Mawikere 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman virus Corona (2019-nCoV) menjadi teror bagi siapapun.

Termasuk, sebagian wisatawan asal Tiongkok yang pelesir ke Manado. Ternyata, ada beberapa di antara ribuan wisman yang datang di penghujung Januari 2020 ogah pulang ke Tanah Air mereka.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Sulut, Lumaksono mengatakan, pihaknya baru saja menerima permohonan perpanjangan izin tinggal dari wisman asal Tiongkok

"Baru saja kami terima, ada 15 orang yang memohon permohonan perpanjangan izin tinggal," kata Lumaksono kepada Tribun Manado, Selasa (04/02/2020).

Mulai 5 Februari, Imigrasi Manado Stop Layanan Penerbangan dari dan ke Tiongkok di Bandara Samrat

Kata dia, belasan wisman itu, termasuk anak-anak awalnya datang liburan di Manado. Seiring meningkatnya ancaman virus Corona, mereka takut pulang ke Tiongkok.

"Mereka menyurat kepada Kantor Imigrasi Manado, alasannya karena Corona," jelas dia.

Ia menilai, di tengah kondisi luar biasa ancaman virus Corona, bisa saja ada kebijakan khusus yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi dalam bentuk surat edaran.

Dinkes Minsel Pantau Pekerja Asing Khususnya dari China

Menurutnya, permohonan itu sudah diteruskan ke Ditjen Imigrasi. Kanwilkumham Sulut dan Kantor Imigrasi Kelas I Manado menunggu jawaban Ditjen Imigrasi.

Lumaksono bilang, pihaknya tak bisa mengambil keputusan karena menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Aturan mengatakan, izin tinggal lewat denda Rp 1 juta per hari. Nah, ini kan persoalan kemanusiaan, kondisi force majeur. Makanya kami minta kebijakan pusat," ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Arthur Mawikere mengatakan, 15 wisman itu dalam pengawasan pihaknya.

Polda Sulut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online MiChat yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Ia jelaskan, awalnya para wisman itu takut pulang ke Tiongkok. Hasil penelusuran pihaknya, izin tinggal para turis ini akan berakhir pada 16 Februari 2020.

"Awalnya mereka memang tak mau pulang karena takut. Belakangan, karena penerbangan dari dan ke Tiongkok ditutup tak ada lagi penjualan tiket. Mereka bingung, ada yang datang bermohon perpanjangan," katanya.

Mawikere bilang, bisa saja Ditjen Imigrasi mengacu Permenkumham nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenkumham nomor 27 tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian Perpanjangan Penolakan Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Senator Stefanus Liow Lobi Kementerian ESDM, Sulut Kebagian Peralatan Pantau Gunung Berapi

Ia bilang, aturan itu bisa saja jadi acuan. Ada pasal di dalamnya yang menyebut perpanjangan izin tinggal bisa diberikan dengan sejumlah alasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved