Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reynhard Sinaga Divonis 30 Tahun Penjara, Jaksa Tak Puas dan Minta Hukuman Mati

Jaksa mengajukan banding dan mengupayakan agar Reynhard dapat hukuman "whole-life sentence" atau hukuman penjara hingga tutup usia.

Editor: Rhendi Umar
(GREATER MANCHESTER POLICE via BBC - Facebook via The Guardian)
Reynhard Sinaga 

Reynhard melakukan aksi bejatnya itu dengan bujuk rayunya untuk membawa korban ke dalam apartemennya.

Kemudian, ia akan menawarkan minuman yang telah dimasukan obat GHB, yakni obat-obatan terlarang yang dapat membuat yang meminumnya kehilangan kesadarannya.

Rocky Gerung Bongkar Permainan Kasus Harun Masiku, Singgung Kekuasan Jokowi: Ini Sudah Keropos

Setelah korban teler, Reynhard baru melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Diketahui, Reynhard merekam seluruh aksinya dengan menggunakan dua handphone.

Dalam sidangnya Reynhard sempat membela diri, mengatakan para korbannya menikmati fantasi seksual yang dilakukan bersama.

Namun, empat juri di pengadilan Manchester secara kompak dan tegas menolak pembelaan diri Reynhard.

Bahkan Hakim Suzanne Goddard yang membacakan vonis Reynhard, mengatakan gambaran monster terhadap Reynhard Sinaga merupakan gambaran yang tepat.

Bahkan Suzanne Goddard berkeyakinan penuh bahwa Reynhard tidak pantas untuk dibebaskan.

"Anda (Reynhard) adalah predator seksual setan yang tidak pernah akan aman untuk dibebaskan' begitu," ujarnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru 'Predator Reynhard Sinaga' Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved