Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Penyebaran Virus Corona Sudah Berstatus Darurat Global, Apa Artinya bagi Dunia?

Dalam akunnya di media sosial, WHO mengungkapkan bahwa PHEIC ditujukan untuk memobilisasi respons internasional terhadap wabah.

Editor: Frandi Piring
Hermawan Handaka/Tribun Jateng
Tim medis mengevakuasi pasien menuju Ruang Isolasi Khusus Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi saat simulasi penanganan wabah Virus Corona (nCoV) di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2020). Berbagai simulasi penanganan yang dilakukan oleh RSUP Kariadi bersama Dinas Kesehatan Pemprov Jateng dan sejumlah rumah sakit di Kota Semarang tersebut sebagai antisipasi kesiapsiagaan perangkat medis dalam penanganan wabah Virus Corona tersebut. 

• Dengan menekankan bahayanya, pemberian status darurat kesehatan global atau PHEIC dapat digunakan untuk membantu membujuk warga negara yang terinfeksi agar mengikuti rekomendasi kesehatan dan kebersihan.

• PHEIC memberi wewenang Komite Kedaruratan WHO untuk merekomendasikan saran perjalanan untuk kota, wilayah, dan negara. Ini lebih sering digunakan dalam wabah penyakit yang cepat, luas, dan agresif seperti epidemi SARS 2003 yang menyerang 29 negara, menewaskan 774 orang dalam hitungan bulan.

• PHEIC bisa berimplikasi pada maskapai penerbangan, termasuk maskapai yang menghubungkan penumpang dari China ke Eropa, Afrika dan Timur Tengah dan belum mau memangkas penerbangan ke China.

• WHO dapat meninjau langkah-langkah kesehatan masyarakat yang diberlakukan oleh berbagai negara untuk memastikan validitas ilmiahnya. Jika suatu negara memberlakukan pembatasan perjalanan atau perdagangan yang melampaui rekomendasinya - seperti menolak masuk ke pasien yang dicurigai - badan tersebut dapat menuntut pembenaran ilmiah.

• Walaupun rekomendasi tidak diwajibkan, ada tekanan besar bagi negara-negara untuk mematuhi nasihat WHO. Negara-negara anggota terikat oleh Peraturan Kesehatan Internasional 2005 WHO, dan tidak mematuhinya bisa menjadi masalah hukum internasional. Hal ini diungkapkan oleh Rebecca Katz, profesor dan direktur Pusat Ilmu Pengetahuan dan Keamanan Kesehatan Global di Universitas Georgetown.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wabah Virus Corona Sudah Berstatus Darurat Global, Apa Artinya bagi Dunia?, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/01/31/wabah-virus-corona-sudah-berstatus-darurat-global-apa-artinya-bagi-dunia?page=all.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved