Pengamat Hukum Apresiasi Polresta Dapati Seorang Gadis Dibawa Umur di Tempat Hiburan Malam
Seperti pengungkapan Razia di beberapa tempat hiburan malam, Kamis (23/1/2020) lalu.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kinerja Polresta Manado, untuk mengungkap tindak kasus kriminal di Kota Manado, patut dianjungi jempol.
Seperti pengungkapan Razia di beberapa tempat hiburan malam, Kamis (23/1/2020) lalu.
Razia yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, mendapati, seorang gadis dibawa umur, yang diduga dipekerjakan sebagai leadis di tempat hiburan malam New Good Day.
Kasat Reskrimpun mengatakan, bahwa yang diamankan di New Good Day ada tiga orang, setelah diverifikasi hanya satu yang masih anak.
"Ini masuk di kasus trafficking, ada empat saksi, setelah periksa, kita akan laksanakan gelar dulu, untuk tetapkan tersangka," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon itu.
Pujian buat Polresta Manado, datang dari Pengamat Hukum dari Unsrat Toar Palilingan MH.
Dikatakannya, ini sangat bagus. Dimana, pihak kepolisian, khusunya Polresta Manado, sudah menunjukan bahwa mereka bekerja di lapangan.
"Ya, tentunya, kalau memang kedapatan adanya kasus trafficking, harus di proses kasusnya," katanya, Selasa (28/1/2020) tadi.
Lanjutnya, cari juga siapa penanggungjawabnya. Dan tentu juga, harus diperiksa dengan bijaksana.
"Apakah gadis dibawa umur itu hanya dikerjakan sebagai pendamping tamu untuk minum, atau lebih," ujarnya.
Tambahnya, kalau memang gadis itu kerjanya lebih dari pendamping tamu saat minum minuman keras, itu bahaya.
"Apalagi masih di bawa umur, itu sangat bahaya. Harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya. (Juf)
• Kunjungan Kerja, Komisi I Dapati Sejumlah Kendala di Satuan Kerja Perangkat Daerah