Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Pakar Hukum Pidana: Korban Eksibisionisme Harus Lapor Polisi Agar Pelaku Segera Ditangkap

Pakar hukum pidana mengungkapkan bahwa korban eksibisionisme sebaiknya melapor ke polisi agar pelaku bisa segera ditangkap.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Pertama, kasus eksibisionisme terhadap lima orang bocah di Cikarang Timur, Bekasi pada Senin (20/1/2020).

Polisi menangkap pelaku Brusly Wongkar (40).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengidap kelainan seks.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa hingga ratusan kali.

Pelaku menyasar ke semua korban baik dewasa maupun anak-anak, apabila gairah seksualnya meningkat.

Kedua, kasus eksibisionisme terhadap tiga perempuan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (23/1/2020).

Polisi menangkap pelaku bernama Jarmaden (48).

Sopir taksi online tersebut beraksi saat sedang menunggu penumpang.

Jarmaden sudah memainkan alat kelaminnya sebelum melihat tiga perempuan tersebut. 

Ketika dia melihat perempuan di depannya, pelaku kemudian membuka kaca mobilnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan diri sendiri.

Satu kasus lain, yakni eksibisionisme di bawah JPO Ahmad Yani, Bekasi.

Namun, polisi belum berhasil menangkap pelaku.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Korban Eksibisionisme mesti Melapor agar Polisi Bertindak".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved