Berita Sulut
OJK Terus Berupaya Memberantas Rentenir, Ini Penjelasan Slamet Wibowo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memberantas rentenir yang menjadi sumber pinjaman masyarakat di Indonesia
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memberantas rentenir yang menjadi sumber pinjaman masyarakat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo saat jumpa pers dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di ruangan lantai 1, kantor Tribun Manado, Jalan AA Maramis, Kairagi 2, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/1/2020).
Menurut Slamet Wibowo, OJK berupaya untuk memberantas rentenir dengan tujuan agar masyarakat bisa langsung berhubungan dengan lembaga keuangan yang profesioanl dan resmi dalam pengawasan OJK.
“Nah rentenir ini kan tidak dalam pengawasan OJK, namun kami dari pihak OJK terus berupaya memberantas rentenir, ya meskipun itu sulit,” ucapnya.
• Dianggap Tak Becus Tangani Jiwasraya, DPR Usul OJK Dibubarkan Hingga BI Enggan Berkomentar
Ia menambahkan, satu di antara upaya OJK memberantas rentenir adalah dengan meminta, mendorong dan mengedukasi masyarakat.
“Kalau kami tidak bisa mengeksekusi karena tidak ada hukum atau minimal perda yang menyuruh kami untuk mengeksekusi, tapi OJK hanya sekadar meminta, mendorong serta mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat dengan pemberian pinjaman yang diberikan oleh pihak rentenir,” ucapnya.
Ia pun turut mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terjerat pinjaman rentenir, karena menurutnya nikmat hanya sesaat namun akan berakhir dengan sengsara.
• Menkes Cek Pasien Diduga Terpapar Virus Corona di RSUP Kandou, Terawan: Dia Rela Diperiksa Terus
“Iya makanya kami menyediakan lembaga keuangan yang terpercaya yang di bawah pengawasan kami seperti perbankan, yang masyarakat bisa datang untuk simpan pinjam dengan suku bunga yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa OJK merupakan Otoritas Jasa Keuangan yang tugas dan fungsinya berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) tahun 21 tentang 2011 OJK yang berfungsi mengawasi dan menyelenggarakan sistem keungan secara terintegritas.
Lanjutnya, teradapat tiga tugas dan fungsi pokok dari OJK. Di antaranya, mengawasi, mengatur dan melindungi.
• Cewek Manado - Melissa Grace Tansil Rayakan Imlek, Ini Harapannya di Tahun Tikus
“Mengawasi dalam hal seluruh industri keuangan yang diberikan izin oleh OJK, sedangkan untuk mengatur artinya kita (OJK) menerbitkan namanya peraturan OJK dan melindungi dalam artian bahwa kita melindungi masyarakat termasuk juga konsumen konsumen daripada industri atau nasabah industri keuangan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, untuk rentenir tidak masuk dalam lembaga non bank atau Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang diawasi oleh OJK.
“Jadi OJK juga mengawasi IKNB tapi rentenir tidak masuk dalam IKNB tersebut, yang masuk IKNB di antaranya, asuransi, perusahaan pembiayaan atau leasing, Pegadaian, perusahaan penjaminan, ada dana pensiun dan Fintech,” ucapnya. (ana)
• Rayakan Imlek Bersama Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Tampil Memukau Saat Kenakan Cheongsam